“Untuk mencapai target ini, saya mengajak kita semua untuk terus berkolaborasi mengejar angka ideal penurunan kemiskinan,” imbuhnya.
Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 telah menugaskan Kemenko PM untuk mengoordinasikan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pemanfaatan DTSEN serta mendorong sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta.
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi tiga langkah utama, yaitu :
1. Pengurangan Beban Dasar, dengan memberikan jaminan sosial dan bantuan sosial yang tepat sasaran.
2. Peningkatan Pendapatan, melalui perluasan akses dan kapasitas pekerja migran, pemberdayaan angkatan kerja, serta penciptaan peluang usaha.
3. Penurunan Kantong Kemiskinan, lewat perbaikan rumah tidak layak huni, penyediaan infrastruktur dasar, dan pemberdayaan berbasis kawasan.
Selain itu, Menko PM juga menegaskan bahwa salah satu tugas Gubernur dalam rangka penanggulangan kemiskinan yaitu dengan memberikan dukungan masif pada program Sekolah Rakyat baik dalam perizinan lahan dan tenaga pendidik. (Rls/SA)











