5W1HIndonesia.id, Jakarta – Sampai dengan 30 Juni 2022, Pemerintah berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited
Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.





