Uncategorized

Pemerintah Sukses Himpun Rp 7,1 Triliun Pajak Digital

46
×

Pemerintah Sukses Himpun Rp 7,1 Triliun Pajak Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perpajakan. (Pixabay)

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Sampai dengan 30 Juni 2022, Pemerintah berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Baca Juga  Review Film 211, Apa Jadinya Bila Polisi Melawan Tentara Bayaran?

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Baca Juga  Harga dan Spesifikasi Asus Zenfone 8

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited

Baca Juga  Moonton Punya Game Seru Selain Mobile Legends

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *