5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sisgita yang berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, turut hadir dalam agenda tersebut. Kerja sama antardaerah ini merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui kerja sama ini, Pemkot Bandar Lampung akan mengadopsi sistem berbasis teknologi peta digital terpadu untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Fokus utama penerapan Sisgita adalah mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, sistem tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat membantu Pemkot Bandar Lampung memperoleh data objek pajak yang lebih akurat. Dengan data yang terintegrasi, potensi penerimaan daerah juga dapat dipetakan secara lebih jelas.
Selain meningkatkan akurasi data, integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan yang berkaitan dengan tanah dan transaksi peralihan hak.
Kerja sama ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi geospasial memungkinkan informasi pertanahan dan perpajakan dapat dikelola dalam satu sistem yang lebih terintegrasi.











