Bandar LampungLampung

Pemkot Bandar Lampung Larang Randis Digunakan Untuk Mudik

×

Pemkot Bandar Lampung Larang Randis Digunakan Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung memberlakukan larangan penggunaan randis untuk mudik. Hal itu disampaikan Walikota Eva Dwiana pada, Selasa (11/4/2023).

“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” katanya.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menambahkan bahwa, pihaknya nya telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.

“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *