5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung memberlakukan larangan penggunaan randis untuk mudik. Hal itu disampaikan Walikota Eva Dwiana pada, Selasa (11/4/2023).
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menambahkan bahwa, pihaknya nya telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” pungkasnya. (*)





