Bandar LampungLampung

Pemkot Bandar Lampung Tunggu PP Pusat untuk Pencairan THR ASN 2026

×

Pemkot Bandar Lampung Tunggu PP Pusat untuk Pencairan THR ASN 2026

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai payung hukum resmi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengungkapkan bahwa tanpa adanya PP tersebut, besaran nilai dan jadwal pasti pencairan THR belum dapat ditentukan.

“Besaran THR masih menunggu PP tentang pemberian THR. Begitu juga dengan jadwal pencairannya yang akan mengikuti aturan tersebut,” ujar Desti saat memberikan keterangan pada Kamis (5/3/2026).

Mekanisme Pencairan Melalui Perwali

Desti menjelaskan bahwa prosedur pencairan di tingkat daerah memerlukan turunan regulasi. Setelah Pemerintah Pusat menerbitkan PP, Pemkot Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Perwali ini nantinya akan menjadi dasar teknis mengenai mekanisme serta tata cara penyaluran dana ke rekening masing-masing ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran Sudah Siap di APBD

Meski masih menunggu regulasi pusat, para ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tidak perlu khawatir soal ketersediaan dana. Desti menegaskan bahwa anggaran THR tahun 2026 sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan kesiapan anggaran ini, Pemkot Bandar Lampung memastikan proses pencairan akan dilakukan segera setelah seluruh landasan hukum, baik dari pusat maupun daerah, telah rampung disahkan.