Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

48
×

Pemprov Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Dalam menghadapi era Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik juga dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat murah transparan dan akuntabel.

Dengan berkembangnya teknologi informasi dan semakin leluasanya masyarakat berbagi informasi kepada masyarakat lainnya melalui media sosial, Sekdaprov mengimbau untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi atau berbagi informasi terutama di media sosial.

“Karena saat ini masyarakat sudah semakin concern terhadap informasi sehingga begitu menerima informasi yang dianggap informasi penting itu langsung di-share, tapi ini kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi itu harus kita cek lagi, apakah informasi itu berasal dari suatu lembaga yang bisa dipercaya apakah informasi itu up to date, akurat dan benar,” terangnya.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Dampingi Kabasarnas Tinjau Posko Siaga Nataru

“Jadi tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan ini tidak terlepas dari semakin dinamisnya masyarakat dan semakin terbukanya berbagi informasi di ruang-ruang publik,” lanjut Sekdaprov.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXXIII Tahun 2023

Komisi informasi melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik khususnya yang melayani informasi pada masyarakat dimana hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala.

“Untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dan pelaksanaan undang-undang tersebut maka dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana terbukanya informasi diimplementasikan dalam pengelolaan pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun sampai pada kabupaten dan kota,” ucapnya.

Baca Juga  Ketua LKKS Provinsi Lampung Serahkan Bantuan kepada LKS Anak Taman Surga

Melalui upaya ini, Sekdaprov berharap badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Di akhir, Sekdaprov juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *