Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

47
×

Pemprov Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Radisson, Senin (4/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa informasi itu menjadi hak yang sangat penting bagi setiap warga, oleh karenanya warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik.

“Warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik, oleh karena badan publik itu tugasnya memang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan badan publik menggunakan resources atau menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh negara,” tuturnya.

Baca Juga  Ini Rekomendasi Aplikasi VPN yang Stabil

Lebih jauh, Sekdaprov menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance adalah transparansi, akuntabilitas dan peran serta.

“Nah, di dalam konteks transparansi inilah sebetulnya agar ini bisa tercapai maka badan publik harus lebih transparan terhadap informasi baik itu informasi tentang kebijakan informasi tentang program dan lain-lain yang mesti disampaikan kepada publik agar publik dapat berperan serta dalam kepemerintahan yang semakin terbuka saat ini,” paparnya.

Baca Juga  Jadi Irup Upacara HUT Satpol PP dan Satlinmas, Sekdaprov Lampung Tekankan 3 Poin Penting

“Peran serta itu selain kewajiban juga menjadi hak bagi masyarakat oleh karena masyarakat berhak menentukan masa depannya, hal-hal yang menentukan nasibnya,” sambung dia.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

“Hadirnya undang-undang ini merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Undang-undang harus kita implementasikan oleh badan publik di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan melayani keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Sekdaprov.

Baca Juga  Sekdaprov Buka Raker Korpri Provinsi Lampung Tahun 2023

Sekdaprov juga menegaskan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi.

“Setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi apabila badan publik menolak memberikan informasi yang bukan kategori informasi yang dikecualikan maka bisa dilakukan penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi Provinsi Lampung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *