Bandar LampungLampung

61 Dapur MBG di Bandar Lampung Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene

26
×

61 Dapur MBG di Bandar Lampung Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene

Sebarkan artikel ini
Muhtadi Arsyad Temenggung || Foto: Ilustrasi oleh Gemini AI || 5W1HINDONESIA.ID
Muhtadi Arsyad Temenggung || Foto: Ilustrasi oleh Gemini AI || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bandar Lampung memberikan perhatian serius terhadap standarisasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data terbaru, dari total 130 dapur yang terdata hanya 121 yang beroperasi. Dari 121 dapur tersebut baru sekitar 50 persen atau sebanyak 60 dapur yang telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 130 unit SPPG yang terdata. Sebanyak 121 unit di antaranya sudah berjalan, sementara 9 unit lainnya masih dalam tahap persiapan operasional.

Baca Juga  Fasilitasi Langsung Warga, Pemkot Bandarlampung Bagikan 500 Ribu Masker di 20 Kecamatan

“Dari 121 dapur yang sudah profesional (beroperasi), baru 60 yang memiliki SLHS. Sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan dan persiapan,” ujarnya dalam sesi wawancara, Jumat (17/4).

Prosedur Ketat Melalui Dua Tahap IKL

Untuk memastikan keamanan konsumsi, Dinkes telah menginstruksikan tenaga sanitasi di setiap Puskesmas untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tahap 1.

Inspeksi ini bertujuan untuk memetakan kekurangan pada fasilitas dapur agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan.

“IKL Tahap 2 baru akan kami lakukan saat pengelola mengajukan SLHS secara resmi. Ini menjadi patokan utama kami. Jika ditemukan perbaikan yang belum tuntas atau kualitas air tidak memenuhi syarat kesehatan, kami dengan tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.

Baca Juga  Kampanye Kirab Terakhir, Anna-Fritz Titip Pesan Ini

Kendala Kewenangan dan Risiko Keamanan Pangan

Menanggapi lambatnya pemenuhan standar yang sudah berjalan hampir dua tahun, Muhtadi mengaku terkendala dalam hal wewenang eksekusi.

Meski Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau pemenuhan standar dilakukan dalam waktu satu bulan, Dinkes tidak memiliki otoritas untuk menghentikan distribusi makanan.

Saat ditanya terkait penundaan distribusi MBG dari dapur yang belum bersertifikat guna mencegah keracunan, Muhtadi menegaskan batasan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup pintu distribusi atau menghentikan operasional dapur, bahkan jika terjadi kasus keracunan sekalipun. Tugas kami adalah melakukan investigasi medis untuk mencari penyebab keracunan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Dalam Rangka HKN ke-61, Pemkot Bandar Lampung Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Kantong!

Ia mencontohkan kasus keracunan yang pernah terjadi di wilayah Kemiling. Dalam peristiwa tersebut, wewenang untuk menerbitkan surat penghentian sementara berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bukan Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan Bandar Lampung terus mengimbau pengelola dapur, termasuk mitra korporasi seperti PT Adaro Energy, untuk segera memanfaatkan teknologi pengolahan air dan memperbaiki sanitasi agar seluruh dapur SPPG mencapai standar kesehatan yang ditetapkan sebelum risiko fatal terjadi.