close
Bandar LampungLampung

Cuma 1 dari 79 Dapur Makanan Bersubsidi Bandar Lampung Lolos Izin SLHS, Ini Penyebabnya

×

Cuma 1 dari 79 Dapur Makanan Bersubsidi Bandar Lampung Lolos Izin SLHS, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Muhtadi Arsyad Temenggung, Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID
Muhtadi Arsyad Temenggung, Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengungkapkan lebih dari 79 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru satu yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Sesuai ketentuan, setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS. Kita sudah sosialisasikan, tapi progresnya masih minim,” ujar Muhtadi Arsyad Temenggung selaku Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, saat ini baru dapur di wilayah Tanjung Senang yang sukses memenuhi persyaratan ketat tersebut.

Baca Juga  Ikuti Vicon Perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII, Gubernur Lampung Laporkan Kondisi Terkini Covid-19 di Provinsi Lampung

Proses Izin Ketat, Wajib Lalui Inspeksi Dua Kali.

Tigor Pangaribuan selaku Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN saat melakukan sosialisasi pentingnya SLHS || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID
Tigor Pangaribuan selaku Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN saat melakukan sosialisasi pentingnya SLHS || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID

Muhtadi menjelaskan, proses pengajuan SLHS dilakukan melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebelum berkas dilimpahkan ke Dinas Kesehatan untuk inspeksi lapangan.

“Kita sudah perintahkan petugas sanitasi Puskesmas untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di wilayah kerja masing-masing. Ini sedang berjalan,” terangnya.

Hasil IKL awal ini, lanjut dia, akan disampaikan kepada SPPGMB. Jika ada temuan yang belum sesuai, pihak dapur wajib segera memperbaiki. Setelah perbaikan, IKL kedua akan dilakukan sebagai syarat akhir penerbitan SLHS.

Baca Juga  Wagub Lampung Dorong Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Jadi Agen Perubahan

Muhtadi menegaskan, proses pengajuan sebetulnya tidak sulit, asalkan pihak SPPGMB segera melengkapi semua persyaratan, termasuk pelatihan penjamah makanan.

Beberapa item yang kerap menjadi temuan dan membuat dapur SPPG gagal mengantongi izin, antara lain:

  • Penggunaan APD: Penjamah makanan yang bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk masih banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
  • Tata Kelola Sampah: Penempatan atau pengelolaan tempat sampah yang tidak memenuhi standar sanitasi.
  • Aspek Kualitas: Persyaratan teknis lain seperti kualitas air, kondisi peralatan, dan hasil pemeriksaan laboratorium sampel makanan juga harus dipenuhi.
Baca Juga  Buka sampai Siang Hari, Dinkes Bandar Lampung Gelar Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadan

“IKL ini memotret kondisi kesehatan lingkungan di dapur. Kita pastikan apakah dapur sudah memenuhi syarat higienitas sebelum izin diterbitkan,” pungkasnya.

Visited 11 times, 2 visit(s) today