*3. 472.000 Bidang Tanah Kategori KW 4, 5, dan 6.*
Bidang tanah ini memiliki sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1960–1997, namun belum dilengkapi dengan peta kadastral. Untuk itu, Menteri ATR/BPN meminta para kepala daerah untuk mendorong partisipasi aktif lurah, RT/RW, dan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran dokumen pertanahan.
*4. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah.*
Pemerintah pusat bersama daerah berkomitmen untuk mempercepat penyertifikatan tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan.
*5. Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP).* Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh kabupaten/kota menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan penetapan RTRW, yang menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan ruang wilayah secara terintegrasi.
*6. Percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).*
Dalam tiga tahun ke depan, ditargetkan penyusunan dan pengesahan 119 RDTR di Provinsi Lampung dapat dipercepat guna mendukung kepastian investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pelaksanaan reforma agraria yang berbasis tata ruang.
Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa di dalam Rakor, seluruh kepala daerah mendorong agar pengelola HGU dan pemanfaatan tanah di Lampung memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah dan masyarakat.
“Tadi Pak Gubernur dan Pak Bupati meminta kami sebagai Kementerian Agraria untuk menata ulang, agar (membuka) akses kepada rakyat untuk memanfaatkan tanah di Lampung guna kepentingan usaha dan ketahanan pangan,” terang Menteri Nusron Wahid. (Rls/SA)











