Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

58
×

Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Gubernur saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaksanakan Rakor bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Gubernur saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaksanakan Rakor bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa kunjungan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Lampung, salah satunya untuk membahas penataan pemanfaatan tanah/lahan untuk kepentingan masyarakat Lampung.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaksanakan Rakor bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga  Gunakan REC PLN, SMKN 3 Kotabumi Jadi Inisiator Sekolah Peduli Energi Bersih di Lampung

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerangkan bahwa Gubernur selaku Kepala Daerah memegang peran penting sebagai ex-officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah. Menurut Menteri Nusron, peran kepala daerah menjadi kunci sukses Reforma Agraria.

Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa di dalam Rakor tersebut, dicapai beberapa kesepakatan penting untuk mempercepat dan menuntaskan permasalahan agraria di Lampung, antara lain :

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Investasi Pabrik Benih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

*1. 13% Tanah Belum Tersertifikasi Karena Kendala BPHTB.*
Dari 3,7 juta hektare tanah yang sudah terpetakan di Lampung, masih terdapat 13% yang belum didaftarkan dan belum menjadi sertipikat karena pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, disepakati bersama bupati/walikota bahwa masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB.

Baca Juga  Pemprov Lampung Ikuti Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak Secara Daring

*2. 600.000 Hektare Belum Terpetakan dan Terdata.*
Masih terdapat sekitar 600.000 hektare lahan di Provinsi Lampung yang belum terpetakan maupun terdata. Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan konflik pertanahan, sehingga harus segera diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau metode lainnya.