5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Penyampaian pendapat Gubernur Lampung tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).
Sekda Marindo hadir mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam lanjutan pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat terhadap enam Raperda yang telah dipaparkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada rapat sebelumnya, Rabu (8/10/2025) lalu.
Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Lalu, Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data.
Dalam penyampaiannya, Marindo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif enam rancangan tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Ia menekankan bahwa setiap Raperda memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ucap Marindo di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan agar setiap Raperda disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik.
Terkait Raperda tentang percepatan perizinan usaha pertambangan, pemerintah mengingatkan agar materi pengaturan difokuskan pada aspek teknis di bidang pertambangan, bukan pada mekanisme perizinan yang telah diatur melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.
Sementara itu, terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov meminta agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai penggunaan air, bibit unggul, pupuk, serta lahan pertanian berkelanjutan.