Bandar LampungEKBISLampungNasionalPemerintahan

Pemprov Lampung Ikuti Rakor P3DN Bersama Kemendagri

38
×

Pemprov Lampung Ikuti Rakor P3DN Bersama Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara daring, Selasa (11/4/2023) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara daring, Selasa (11/4/2023) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

“Pak Bupati, Pak Gubernur, Pak Walikota, perintahkan OPD harus belanja disitu. Jangan lagi belanja diluar itu,” ucap Sekjen Kemendagri.

Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam percepatan peningkatan produk dalam negeri serta menyukseskan target P3DN tahun 2023 adalah dengan meningkatkan sosialisasi P3DN dan produk UMKM kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan katalog elektronik lokal.

Baca Juga  BSN: Bijak Memilih Susu, Gunakan SNI Sebagai Acuan

Kemudian mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah produk tayang, dan jumlah UMKM sebagai penyedia dalam katalog elektronik lokal dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di perangkat daerah, mengalokasikan dan merealisasikan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% dari nilai belanja dan nilai transaksi belanja barang impor paling banyak 5% dari total nilai belanja pengadaan.

Baca Juga  PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Selanjutnya, menginstruksikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sejak tahap perencanaan, persiapan, pengadaan, persiapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak.

Baca Juga  DKP Provinsi Lampung Bersama Alumni Fakultas Kedokteran UI Gelar Bakti Sosial 

Lalu mendorong pelaku usaha UMKM menayangkan kebutuhan barang/jasa ke dalam katalog elektronik, melakukan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihan e-purchasing.

Terakhir, menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan SOP dan pengawasan pencapaian target nilai transaksi e-purchasing. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *