Bandar LampungEKBISLampungNasionalPemerintahan

Pemprov Lampung Ikuti Rakor P3DN Bersama Kemendagri

36
×

Pemprov Lampung Ikuti Rakor P3DN Bersama Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara daring, Selasa (11/4/2023) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara daring, Selasa (11/4/2023) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penyedia per 10 April 2023 sebesar 98,8% dan masuk kedalam lima Pemerintah Provinsi Tertinggi se-Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi pada Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (11/4/2023). Rakor ini juga diikuti Pemerintah Provinsi Lampung secara daring.

Baca Juga  Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

Di kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan target capaian P3DN tahun 2023, diantaranya 95% target serapan APBN/APBD dan target minimal Rp 1002 Triliun untuk produk dalam negeri dengan turut memasukkan belanja BUMN/BUMD.

Baca Juga  Turunkan Tim ke Lampung Keempat Kalinya, Kemendagri Kumpulkan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Bahas Infrastruktur

Selanjutnya, lima juta produk tayang di e-katalog dengan transaksi minimal 500 Triliun, meningkatkan permintaan domestik terhadap PDN dan meningkatkan jumlah onboarding UMKM/IKM ke ekosistem digital.

Guna mencapai target e-Purchasing P3DN tahun 2023, Sekjen Kemendagri menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga  Pembangunan RTLH TMMD Berlanjut di Tahap Pemasangan Pondasi dan Dinding Bata

Langkah-langkah tersebut diantaranya dengan meningkatkan komitmen kepala daerah dalam rangka perubahan mekanisme pengadaan barang/jasa, melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM untuk masuk kedalam e-Katalog, melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan P3DN, serta mendorong organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan belanja PDN melalui e-Purchasing di e-Katalog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *