Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Optimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik

41
×

Pemprov Lampung Optimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Optimalisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Media Sosial Perangkat Daerah serta Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2025 || Foto: Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung
Suasana Rapat Optimalisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Media Sosial Perangkat Daerah serta Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2025 || Foto: Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, memimpin Rapat Optimalisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Media Sosial Perangkat Daerah serta Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2025, di Ruang Command Center Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (25/9/2025).

Pada rapat tersebut diketahui, bahwa media sosial berperan sebagai kanal utama dalam menyebarkan kebijakan dan capaian pembangunan secara efektif.

Baca Juga  Peringatan HUT RI ke-78, Pemprov Lampung Bersama PKK dan Dekranasda Gelar Gebyar Kemerdekaan Republik Indonesia 2023

“Namun, akun resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menghadapi kendala, baik dari sisi kualitas konten, kecepatan respon, hingga ketiadaan standar pengukuran kinerja,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo menekankan pentingnya konsistensi pengelolaan media sosial OPD.

Media sosial OPD, kata Ganjar, harus menyajikan informasi secara bertahap dan berkembang, baik harian maupun bulanan.

Baca Juga  Dorong Keseimbangan Petani dan Industri, Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Singkong Berkelanjutan

“Konten yang dipublikasikan harus kredibel, dapat dipercaya, dan bersumber dari otoritas yang jelas, dengan mengacu pada prinsip 5W + 1H + 1S, yakni data yang secure, informasi yang pasti, tidak multitafsir, dan tidak menimbulkan bias,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi sesuai dengan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana informasi publik terbagi atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Baca Juga  Ambil Peluang Baru di Dekat Gerbang Tol Natar, PLN Peduli Beri Bantuan Mesin dan Pelatihan pada UMKM

“Namun, perlu dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan mana informasi yang diumumkan secara serta merta, mana yang berkala, dan mana yang dikecualikan,” jelasnya.