Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

×

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Sebarkan artikel ini

Pejabat fungsional dituntut terus mengembangkan profesionalisme dan keahlian teknis, sedangkan pejabat pengawas harus mampu mengelola serta menggerakkan pelaksanaan kegiatan pada unit kerja agar berjalan efektif dan efisien.

Seluruh ASN Pemprov Lampung juga diminta menjadikan Core Values ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam bekerja, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Gubernur menekankan empat hal penting yang harus menjadi perhatian ASN, yakni menjaga integritas dan netralitas, meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memperkuat soliditas dan kolaborasi antarperangkat daerah.

“Pada akhirnya, kehadiran kita sebagai aparatur adalah untuk melayani masyarakat demi Lampung yang lebih maju,” ujarnya.

Pemprov Lampung akan terus melakukan penataan manajemen ASN berbasis sistem merit, termasuk melalui penguatan manajemen talenta secara konsisten. Kompetensi dan kinerja akan menjadi dasar dalam pengembangan karier dan peningkatan kompetensi pegawai.

“Dengan prinsip ini, siapa pun yang menunjukkan kinerja terbaik dan terus mengembangkan kompetensinya akan mendapatkan kesempatan yang adil untuk bertumbuh dan dipercaya menempati posisi strategis di masa depan,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Rendi Riswandi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 227 PNS diambil sumpah/janji PNS.
Sementara itu, pelantikan jabatan fungsional diikuti 176 orang, terdiri atas 131 orang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dan 45 orang perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional. Selain itu, terdapat dua orang yang dilantik dalam jabatan pengawas.

Dengan demikian, total peserta yang diambil sumpah/janji dan dilantik berjumlah 405 orang dari 46 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang terdiri atas dinas, badan, biro, rumah sakit umum daerah, inspektorat, satuan polisi pamong praja, dan DPRD Provinsi Lampung.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/302/VI.04/2026, Nomor 800.1.3.3/303/VI.04/2026, dan Nomor 800.1.3.3/304/VI.04/2026 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan fungsional serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Melalui momentum tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sekaligus memberikan ruang yang adil bagi ASN untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja. (Rls/SA)