Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

×

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

Sebarkan artikel ini

​Ia juga meluruskan bahwa dana denda administratif masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Perlu digarisbawahi bahwa tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Selain itu, sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” tegasnya.

​DLH Provinsi Lampung juga mendorong pergeseran paradigma pengawasan dari yang semula reaktif menjadi preventif. Pengawasan rutin, baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), terus diintensifkan tanpa menunggu aduan masyarakat atau kasus viral di media sosial.

​Di samping itu, para pelaku usaha diimbau mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 telah melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun tanpa terkecuali, faktor kelalaian sarana prasarana pemadaman dapat berimplikasi pidana.

​Menutup sambutannya, Riski mengajak seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memandang kepatuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL, UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), sebagai investasi jangka panjang demi keberlanjutan bisnis.

​”Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan,” tandas Riski.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penerapan sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra Rahma Venita. (Rls/SA)