Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

×

Pemprov Lampung Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

Sebarkan artikel ini

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena kenaikan harga barang dan jasa berpengaruh langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Pemerintah daerah didorong menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi dengan melibatkan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, serta instansi terkait lainnya.

Langkah intervensi juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.

Arahan tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait dalam memantau perkembangan harga serta menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan  Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SE.

Kebijakan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dukungan anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Gubernur, bupati, dan wali kota didorong menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap enam bulan.

Penguatan penyuluhan pertanian diharapkan meningkatkan pendampingan kepada petani, mendorong produktivitas, dan menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pangan Nasional turut memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026. Sejumlah komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan yang memadai hingga akhir 2026.

Pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian merupakan dua upaya yang saling berkaitan. Ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, pengawasan pasar, serta peningkatan produksi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Melalui koordinasi lintas sektor, Pemprov Lampung terus memperkuat upaya menjaga stabilitas harga dan mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan demi melindungi daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Rls/SA)