Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

×

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH. dan membahas tiga agenda besar, yakni penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga  Truk Isuzu Elf Seruduk Truk Tangki Fuso Bermuatan Solar di KM 72 Ruas Tol Bakter, Begini Kronologinya

“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ucap Hanifal.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung DPPI sebagai Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

Bapemperda mengajukan penarikan empat Raperda, yaitu Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Hanifal menjelaskan bahwa penarikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Baca Juga  Pemprov Lampung Terima Hibah BMN dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung

Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.

“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ucap Budhi.

Enam Raperda yang diusulkan DPRD meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung