LampungLampung SelatanPemerintahan

Penertiban Aset Daerah Dimulai, Pemprov Lampung Pastikan Manfaat Strategis untuk Pembangunan

×

Penertiban Aset Daerah Dimulai, Pemprov Lampung Pastikan Manfaat Strategis untuk Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung melalui Satpol PP Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi melakukan penertiban dan pengosongan aset lahan milik Pemprov Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung melalui Satpol PP Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi melakukan penertiban dan pengosongan aset lahan milik Pemprov Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan. Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.
Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

“Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan,” tegas Lakoni.

Pelaksanaan penertiban belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena keterbatasan alat operasional dan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/12/2025).

“Hari ini kita hanya dibantu satu unit buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Besok kegiatan akan kita lanjutkan kembali agar pengosongan dapat selesai sepenuhnya,” tambahnya.

Sebelum melakukan penertiban, digelar apel pasukan yang dipimpin Kepala Dinas Sosial, Aswarodi, diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari :
Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Bina Marga, Babinsa, dan Satgas Aset Daerah. Sementara pengendalian teknis lapangan berada langsung di bawah komando Lakoni Ahmad.

Penertiban aset ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memastikan setiap aset strategis daerah terkelola secara tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat luas. (Rls/SA)