Bandar LampungHUKRIM

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Vonis Bupati Lampung Utara Nonaktif Selama Tujuh Tahun Penjara

×

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Vonis Bupati Lampung Utara Nonaktif Selama Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Terdakwa 2 yakni Paman Bupati Lampung Utara Nonaktif, Raden Syahril alias Ami divonis selama empat tahun penjara

“Menjatuhkan pidana penjara tehadap Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidiair dua bulan kurungan,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Agung Ilmu Mangkunegara melalui Penasehat Hukumnya, Sopian Sitepu, dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, menyatakan pikir-pikir.

“Majelis Hakim Yang Mulia, mohon beri kesempatan kami untuk pikir-pikir,” ucap PH Sopian.

“Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Jaksa Taufiq.

Sedangkan, Raden Syahril alias Ami melalui Penasehat Hukumnya, Sukriadi Siregar, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Setelah berkoordinasi sebelumnya, kami menerima putusan Majelis Hakim,” kata PH Sukriadi. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *