close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

×

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Sebarkan artikel ini
Suasana udiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang turut dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Suasana udiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang turut dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi dalam tatalaksana pengelolaan sampah.

Hal tersebut terungkap dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang turut dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, bertempat di ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Inisiatif DPRD

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenai sanksi administratif atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan perkembangan positif.

“Tim dari KLHK turun langsung untuk menilai progres perbaikan. Masing-masing daerah telah menyampaikan laporan, mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju sistem controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI 2024

Sanitary landfill merupakan  sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.

Menurutnya, sejumlah langkah konkret telah dilakukan, di antaranya penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah serta peningkatan sarana dan prasarana. Bahkan, beberapa daerah mulai menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan untuk memperkuat program persampahan.

Baca Juga  Dekranasda Provinsi Lampung Dorong Promosi dan Inovasi Produk Tapis

Riski berharap, seluruh poin dalam sanksi administratif segera diselesaikan sehingga KLHK dapat mencabut sanksi tersebut.

Visited 27 times, 1 visit(s) today