5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan mulai menjadi perbincangan publik karena hal itu cukup mengganggu baik dalam aspek berlalu lintas maupun keselamatan orang lain dan pengendara sepeda listrik itu sendiri.
Idealnya, sepeda listrik digunakan sebagai alternatif ketika kita sudah tidak kuat mengayuh sepeda dan mengaktifkan mode sepeda listrik. Namun faktanya, sepeda listrik lebih difungsikan seperti motor listrik yang mengandalkan arus listrik sebagai tenaga penggeraknya.
Selain itu, banyak anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik dengan membawa penumpang lebih dari kapasitas semestinya. Sehingga menimbulkan kekhawatiran baru bagi pengguna kendaraan lain.

Mengenai adanya fenomena tersbeut, Polresta Bandar Lampung melalui Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Kompol Ridho Rafika mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi kepada pengguna sepeda listrik baik itu orang tua dan anak-anak agar lebih bijak dalam menggunakan moda transportasi alternatif tersbeut.
“Kami terus mengimbau dan melakukan sosialisasi Permenhub nomor 45 tahun 2020 bahwa penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di jalan khusus, area khsus seperti car free day. Jadi untuk saat ini secara masif memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” kata Rido.
Jika ditemukan pengendara sepeda listrik di jalan raya, Rido mengatakan akan ada teguran dan peringatan kepada pengendara tersebut.
“Tapi sifatnya hanya berupa teguran agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya untuk pengguna,” terangnya.
Ia pun berharapa peran orang tua di lingkungan keluarga untuk mengingatkan anaknya yang masih dibawah umur agar menggunakan sepeda listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku.









