Bandar LampungLampung

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Ingatkan Orang Tua Soal Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak Dibawah Umur

32
×

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Ingatkan Orang Tua Soal Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anak dibawah umur menggunakan sepeda listrik bersama teman-temannya || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Sejumlah anak dibawah umur menggunakan sepeda listrik bersama teman-temannya || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

Mengutip lama Hukumonline.com, berikut aturan penggunaan sepeda listrik di jalan.

Setiap orang yang menggunakan skuter listrik ataupun sepeda listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. menggunakan helm;
  2. usia pengguna paling rendah 12 tahun;
  3. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
  4. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
  5. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
  1. menggunakan kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan;
  2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
  3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
  4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Baca Juga  Gubernur Lampung Terima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR-RI dalam Rangka Persiapan Pembelajaran Tatap Muka dan Implementasi Bansos

Patut diperhatikan bahwa dalam hal pengguna skuter dan sepeda listrik berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka pengguna kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa.

Lebih lanjut, skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan pada:

  1. lajur khusus, yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik; dan/atau
  2. kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Baca Juga  Polisi Cek Riwayat Kesehatan Pelaku Pembacokan di Bandar Lampung

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yaitu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Dengan demikian, pada dasarnya sepeda listrik dan skuter listrik tidak dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya, karena penggunaan keduanya harus berada di lajur khusus dan kawasan khusus. Jikalau tidak ada lajur khusus di jalan, maka pengendara dapat menggunakan trotoar dengan syarat trotoarnya luas sehingga tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Fondasi Pembangunan di Tahun Pertama Kepemimpinan Mirza–Jihan

Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai pengguna skuter dan sepeda listrik adalah anak-anak, pada dasarnya anak-anak berusia 12 tahun ke atas yang diperbolehkan mengendarainya. Dengan catatan, anak berusia 12 – 15 tahun harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *