5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Sebagai seorang muslim, perbedaan yatim dan piatu penting untuk diketahui. Ya, pengertian yatim dan piatu kerap kali tertukar karena keduanya sama-sama ditinggal oleh salah satu dari kedua orang tua.
Namun, yatim dan piatu sendiri memiliki artian berbeda, namun tetap berhak mendapatkan hak yang sama. Nah, agar lebih paham mengenai perbedaan antara anak yang ditinggal ayah atau ibunya menurut ajaran agama Islam, yuk simak ulasan berikut.
Perbedaan Yatim dan Piatu yang Perlu Diketahui
Dalam Islam, kata yatim sendiri memiliki artian sebagai seorang anak yang belum baligh dan ditinggal wafat oleh ayahnya. Sementara untuk piatu, yakni memiliki artian sebagai seorang anak belum baligh yang ditinggal wafat oleh ibunya.
Apabila seorang anak ditinggal wafat kedua orangtuanya sebelum usia baligh, maka disebut dengan yatim piatu. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan khusus antara anak yang ditinggal ayah atau ibunya dalam ajaran agama Islam.
Sebab, anak yang ditinggal oleh ayah atau ibunya sebelum baligh sama-sama membutuhkan dukungan dan bantuan, tidak hanya materi tetapi juga kasih sayang. Untuk itu, sebagai seorang muslim, diwajibkan senantiasa memperhatikan anak yang ditinggal ayah, ibu, maupun keduanya.
Beberapa Hak Anak Yatim dan Piatu
Sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu kaum muslimin, maka Allah SWT akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak bisa diampuni”.
Untuk segi hak santunan, status anak yang ditinggal ayah atau ibunya memiliki sedikit perbedaan. Pasalnya, hak santunan anak yatim lebih utama dibandingkan dengan anak piatu. Hal ini didasarkan karena ayah sebagai pencari nafkah dalam keluarga sudah tidak ada sehingga lebih berkah menyantuni anak yatim.
Akan tetapi, anak piatu pastinya juga akan merasa kehilangan kasih sayang dari seorang ibu. Karena itu, ada beberapa hak dari anak yang ditinggal ayah atau ibunya di mana tidak memiliki perbedaan, antara lain:
1. Dididik dan diberi makan
Hak pertama yang wajib diberikan kepada anak yang ditinggal ayah atau ibunya adalah dididik dan diberi makan. Dalam Q.S Al Ma’un pun dijelaskan, “Tahukah kamu individu yang mendustakan agama, itulah individu yang menghardik seorang anak yatim piatu dan tidak menganjurkan memberi makan kepada individu miskin”.
2. Diurus dalam keseharian
Hadis Nabi Muhammad SAW menerangkan tentang keutamaan mengurus anak yang ditinggal ayah atau ibunya. Dalam hadis tersebut beliau bersabda, “Aku dan pengasuh seorang anak yatim piatu berada di pintu Surga seperti ini, Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan sedikit meregangkan kedua jarinya”.





