5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong percepatan dan optimalisasi pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di seluruh kabupaten/kota.
Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus sosialisasi regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan program bedah rumah.
Hal tersebut mengemuka saat Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Riadi Arief Aladin beserta jajaran di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan BSPS, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik regulasi tersebut dalam mempermudah dan mempercepat peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
Pemprov Lampung juga menyatakan kesiapan untuk mendukung sekaligus memaksimalkan penyerapan alokasi BSPS sehingga manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.
Untuk Provinsi Lampung, pemerintah pusat mengalokasikan program BSPS sebanyak 11.000 unit. Dari jumlah tersebut, melalui aplikasi myPKP, sebanyak 5.144 Calon Penerima Bantuan (CPB) telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.











