LampungPemerintahanPesawaran

Pimpin Apel Bulanan, Ini Amanat Bupati Dendi Untuk Seluruh ASN

19
×

Pimpin Apel Bulanan, Ini Amanat Bupati Dendi Untuk Seluruh ASN

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menjadi pembina upacara dalam apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menjadi pembina upacara dalam apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran

5W1HIndonesia.id, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menjadi pembina upacara dalam apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Apel ini berlangsung di Lapangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Senin (17/3/2025) dan diikuti oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.

Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat silaturahmi, meningkatkan disiplin pegawai, serta menegaskan komitmen aparatur sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga  Wagub Lampung Dampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung Temui Massa Demonstran

Dalam amanatnya, Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan beberapa hal penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati mengajak para ASN untuk memahami dan menyikapi berbagai informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan. ASN diminta untuk mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi membangun.

Selain itu, Bupati Dendi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Apel Perdana, Wagub Jihan Ajak ASN Pemprov Lampung Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Bupati Dendi juga menjelaskan beberapa hal penting mengenai kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor.

Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga  Gubernur Lampung Salurkan Bantuan dalam Safari Ramadan di Pesawaran

“Dengan kebijakan ini, ASN dapat memiliki fleksibilitas dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelasnya.

Meski demikian, Bupati Dendi menegaskan bahwa kebijakan WFA harus tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh sistem kerja yang fleksibel ini. (SA)