5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (2/9/2024).
Program yang berlangsung 2 September – 16 Desember 2024 ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang telah lama menunggak.
Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Lampung.
Dalam kunjungannya, Samsudin berbincang dengan beberapa warga yang hadir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Dialog tersebut berfokus pada pengalaman warga dalam mengikuti proses pemutihan dan pandangan mereka mengenai program ini.
Pemerintah optimistis bahwa melalui program ini, akan terjadi peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga untuk memberikan kemudahan melalui penghapusan denda administrasi dan potongan biaya pajak kendaraan.
Selain itu, pemutihan ini juga memberikan solusi yang praktis dan efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
- Perbanyak Charging Station EV, PLN Gandeng PT Utomo Charge+ Indonesia dan ACME Corporation – September 10, 2024
- Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 – September 10, 2024
- Pembukaan PON XXI, Pj Gubernur Lampung Sambut Kedatangan Mendagri di VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda – September 9, 2024