close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Pj Gubernur Lampung Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa

×

Pj Gubernur Lampung Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (2/9/2024).

Program yang berlangsung 2 September – 16 Desember 2024 ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang telah lama menunggak.

Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Lampung.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Terima Dua Anggota Paskibraka yang akan Bertugas Pengibaran Bendera di IKN 17 Agustus 2024 Mendatang

Dalam kunjungannya, Samsudin berbincang dengan beberapa warga yang hadir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Dialog tersebut berfokus pada pengalaman warga dalam mengikuti proses pemutihan dan pandangan mereka mengenai program ini.

Pemerintah optimistis bahwa melalui program ini, akan terjadi peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Terima  Kunjungan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung

Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga untuk memberikan kemudahan melalui penghapusan denda administrasi dan potongan biaya pajak kendaraan.

Selain itu, pemutihan ini juga memberikan solusi yang praktis dan efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga  PLN Pastikan Kompensasi WFH Hoaks
(Visited 27 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *