“Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail seperti dilansir dari inet.detik.com.
Sedangkan untuk ponsel BM yang belum aktif setelah tanggal 18 April, maka dipastikan ponsel tersebut tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Jika masih ingin menggunakan ponsel tersebut, pengguna harus melaporkan barangnya ke kapabeanan untuk didaftarkan nomor IMEI nya.





