Senada dengan Ismail, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menekankan posel BM yang sudah aktif dan beredar di masyarakat tidak terdampak atas regulasi ini.
“Kalau nanti setelah berlaku regulasinya (tanggal 18 April) setiap pembelian ponsel wajib di cek nomor IMEI nya. Apakah terdaftar atau belum bisa di cek di luar kotak ponsel itu,” katanya.
Merza turut menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah. “HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler,” tegasnya.
Editor: CA
Visited 135 times, 1 visit(s) today





