close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Salah satu kebijakan utama  pada program pemutihan tahun 2025 adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.

“Pemutihan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Dari Pemerintah Provinsi Lampung, kebijakan Gubernur yang sangat meringankan ini sudah sangat jelas,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga  Ketua PMI Resmikan Gerai Donor Darah dan Siger Donor Darah di Markas PMI Provinsi Lampung

Slamet Riadi juga menerangkan bahwa Program Pemutihan PKB ini merupakan hasil kolaborasi  antara Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja dan Polda Lampung.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti Program Pemutihan ini, Kakanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengungkapkan bahwa per tanggal 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pembebasan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2023 ke bawah dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga  Gubernur Arinal Launching Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara di Tahura Wan Abdul Rachman

“Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu tetap dihapuskan,” ungkap Zulham Pane.

Namun, Ia juga meminta pengertian masyarakat bahwa denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak dihapuskan oleh Direksi Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 Tahun 2017.

Denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan, kata Zulham, tetap harus dibayar.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Laksanakan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025
(Visited 8 times, 1 visits today)