Bandar LampungLampungPemerintahan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

39
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

“Yang berhak membebaskan denda ini adalah Kementerian Keuangan. Tapi kalau denda tahun lalu dan denda tahun-tahun lalu adalah kewenangan Direksi,” paparnya.

Zulham Pane menambahkan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ maksimal sebesar Rp 160.000 untuk kendaraan truk.

Baca Juga  Kemenpora RI Berikan Penghargaan Ketua KNPI Lampung Tokoh Pemuda Inspiratif

Adapun besaran denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari, 75 persen untuk 181-270 hari, dan 100 persen untuk 271-365 hari.

Untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan ini, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui laman superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan atau aplikasi I-PESAT yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun yang telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat.

Baca Juga  Usai Pelantikan, Pengurus SMSI Bandar Lampung Rapat Program Jangka Pendek

Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Program Pemutihan PKB ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. (Rls/SA)