5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam upaya menurunkan angka tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung melalui peluncuran Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC 2025–2030.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menghadiri langsung sekaligus meresmikan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang RAD Penanggulangan TBC di Hotel Horison, Rabu (6/8/2025).
Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya kasus TBC di Indonesia yang menempati peringkat kedua dunia. Ia menyoroti dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan penyakit ini, terutama pada kelompok usia produktif.
“TBC menyebabkan penderita kehilangan waktu kerja hingga 4 bulan. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut produktivitas nasional,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, Indonesia mencatat lebih dari 1 juta kasus baru TBC pada 2024, dengan angka kematian mencapai sekitar 125.000 jiwa.
Di Provinsi Lampung sendiri, estimasi kasus TBC tahun 2025 mencapai 31.000, namun baru sekitar 21.000 kasus yang terdeteksi. Artinya, baru 62% yang terdeteksi dan sisanya masih tersembunyi di masyarakat dan berpotensi menjadi sumber penularan.
Wagub juga menegaskan bahwa kerugian ekonomi akibat TBC jika tidak tertangani hingga 2030 bisa mencapai Rp 7.000 triliun secara nasional. Untuk itu, Lampung sebagai salah satu provinsi dengan beban tinggi harus bergerak cepat melalui strategi lintas sektor.
Pemerintah Provinsi Lampung mendorong seluruh kabupaten/kota segera menyusun dan mengimplementasikan RAD TBC.
“Penanggulangan TBC bukan hanya tugas Dinas Kesehatan, tapi tanggung jawab kita semua, termasuk media, dunia usaha, perguruan tinggi, tokoh agama dan masyarakat,” tambah Wagub.











