Keempat, Inspektorat harus berdiri independen dan tidak tunduk pada tekanan apapun.
”Jangan lagi ada praktik oknum pengawas yang menjadikan temuan sebagai bahan negosiasi atau bargaining. Jika internal kita tidak bersih, maka eksternal yang akan mengawasi kita. Jadilah aparat pengawasan yang disegani karena ketegasan, dihormati karena kejujuran, dan dipercaya karena konsisten,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Wagub Jihan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menuntaskan 100% tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mendorong daerah yang belum tuntas untuk segera menyelesaikannya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berhasil menyelesaikan 100% Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) untuk tahun anggaran/periode pemeriksaan tahun 2024.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung yang didampingi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provnsi Lampung dan Inspektur Provinsi Lampung.
Berikut Daftar Penerima Penghargaan (12 Kabupaten/Kota):
1. Pemerintah Kota Metro
2. Pemerintah Kota Bandar Lampung
3. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
5. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
6. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
7. Pemerintah Kabupaten Pesawaran
8. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
9. Pemerintah Kabupaten Pringsewu
10. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
11. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
12. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
(Rls/SA)











