Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan setiap rupiah anggaran daerah.
Menurut Fraksi PKS, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun raihan opini WTP, tetapi harus tercermin dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas jalan dan jembatan, tersedianya air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, terlindunginya petani serta pelaku usaha kecil, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Fraksi PKS turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap efektivitas program maupun pengelolaan aset daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski demikian, fraksi meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban yang komprehensif terhadap berbagai masukan fraksi, disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut beserta target waktu penyelesaiannya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kemudian dijeda dan dijadwalkan kembali pada Senin (20/7/2026) dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. (Rls/SA)











