5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Provinsi Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, bertempat di Ruang Pahawang Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan mandat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun lebih dari itu, Gubernur menegaskan bahwa laporan ini adalah manifestasi tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyat.
”Bagi kami ini sebenarnya bukan sekadar aturan, tapi ya juga ini adalah kewajiban. Ini adalah bentuk lebih kepada bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, dan tentunya kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa setiap setiap anggaran yang digunakan tahun kemarin ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan dengan jelas,” tegas Gubernur.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran Inspektorat dan tim penyusun yang telah bekerja keras memastikan angka-angka dalam laporan keuangan tersebut akurat dan melalui proses review yang ketat. Ia menekankan bahwa kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada integritas proses di belakangnya.
”Laporan yang baik bukan hanya soal angka yang rapi, tapi juga kejujuran dan proses di balik prosesnya. Kalau prosesnya benar, insya Allah hasilnya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Menghadapi tantangan pembangunan dan ekspektasi masyarakat yang kian meningkat, Gubernur meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk bersikap kooperatif selama masa audit berlangsung. Hal ini dilakukan guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi standar kepatuhan keuangan daerah.











