Namun demikian, Gubernur Arinal juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah dalam rangka pengendalian inflasi di Provinsi Lampung.
“Untuk itu, Saya minta para Bupati/Walikota dan pihak terkait bersama-sama untuk Memantau dan memastikan ketersediaan gabah di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Satgas pangan setempat, Mengawasi distribusi dan tata niaga gabah dengan memprioritaskan kecukupan kebutuhan lokal,” ujarnya.
Gubernur Arinal meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Perangkat Daerah dan Instansi terkait terus melakukan upaya-upaya antara lain yaitu meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait tentang pengiriman pasokan bahan pangan agar tidak terganggu.
Kemudian, Dinas Pertanian untuk memperhatikan neraca pangan, dengan akurat harus ada data potensi produksi setiap bulan sehingga dapat diketahui ketersediaan pangan. Lakukan juga upaya-upaya seperti: gerakan menanam, pengaturan pola tanam, penggunaan bibit-bibit yang tahan terhadap bencana atau hama.
Kepada Satgas Pangan agar dapat meningkatkan intensitas pendampingan dan dukungan dalam menjaga stabilitas harga, memberikan tindakan baik melalui pembinaan maupun hukum yang berlaku sesuai peraturan, apabila ditemukan pelaku usaha yang menyimpang.
“Saya tegaskan kembali agar kita semua terus laksanakan koordinasi dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan,” katanya. (Rls/SA)











