Bandar LampungLampungPemerintahan

Sekdaprov Fahrizal Singgung Besarnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Lampung

×

Sekdaprov Fahrizal Singgung Besarnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Lampung

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menghadiri acara Pengukuhan Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Lampung Masa Bakti 2023-2027 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menghadiri acara Pengukuhan Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Lampung Masa Bakti 2023-2027 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri acara Pengukuhan Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Lampung Masa Bakti 2023-2027, di Aula Boemi Kedaton Resort, Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal menyinggung besarnya peranan perempuan dalam pembangunan Lampung.

Salah satunya banyaknya tokoh perempuan yang menjadi pemimpin di berbagai lembaga dan organisasi. Hal ini terlihat bahwa 3 dari 15 Kepala Daerah yaitu perempuan atau sekitar 20 persen.

Kemudian, di tingkat Provinsi sekitar 25 persen pejabat eseleon II itu perempuan, Rektor Unila perempuan, Kepala BPK juga perempuan, termasuk dua wakil ketua DPRD juga perempuan.

“Melihat statistik ini, maka perempuan memiliki peranan yang sangat penting, baik pada tatanan kepemimpinan daerah, tatanan administrasi pemerintah, dan bidang lainnya,” katanya.

Di sisi lain, Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, jumlah kasus perempuan korban kekerasan yang masuk dari Januari – Desember tercatat sebanyak 2.338 kasus, dengan 2.159 Kasus atau 92,33% telah mendapatkan layanan komprehensif.

Kemudian berdasarkan Komnas Perempuan pada Januari – November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

“Berkenaan hal tersebut, tahun 2022 merupakan tahun bersejarah bagi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual di Indonesia,” ujar Sekdaprov Fahrizal.

“Setelah menjalani proses kurang lebihnya 12 tahun, upaya menghadirkan payung hukum yang lebih baik untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual berbuah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” sambungnya.

Terkait hal itu juga, Sekdaprov Fahrizal berharap Srikandi sebagai garda terdepan dari organisasi Pemuda Pancasila, dapat bersinergi bersama Pemerintah Daerah Lampung untuk mengatasi berbagai permasalahan perempuan yang ada di daerah Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *