Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga harus menyelesaikan masalah kemiskinan ekstrim sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sekdaprov juga menyebutkan data dari Keputusan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdapat 104.753 KK yang masuk dalam Kepmenko No 30 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sumber Dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, dimana pada Tahun Anggaran 2022 yang lalu, telah diintervensi dengan program Bansos Tunai dampak penanganan inflasi akibat penyesuaian harga BBM yang telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung TA 2022.
Demikian juga di 15 kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Selanjutnya dari pelaksanaan rapat koordinasi ini dimana telah dibahas, didiskusikan serta penyampaian materi dari para narasumber yang terkait dengan penanganan PPKS khususnya di Provinsi Lampung diminta kepada para OPD dapat mewujudkan rencana tindak lanjut yang telah sama-sama di sepakati.
Sekdaprov mengharapkan sinergi Kabupaten/Kota dan seluruh OPD dalam penanganan PPKS untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.
Hadir dalam acara Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kadis Kependudukan dan Capil, Direktur RSUDAM, Kasat Pol.PP, Karo Pemerintah dan OtDa, Direktur RSJ, Sekdis PPPA. (Rls/SA)






