5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menutup acara rapat koordinasi optimalisasi program dalam rangka penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Horison, Rabu (1/3/2023).
Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan bukti kesepakatan rencana aksi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) se-Provinsi Lampung Tahun 2023.
Penandatangan dilaksanakan oleh Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto membacakan beberapa pointer sambutan tertulis Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, data Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung pada Tahun 2022 terdapat 1.002.410 jiwa penduduk miskin dari total 9.081.792 jiwa penduduk Provinsi Lampung atau 11,03%.
Data ini menunjukkan potret permasalahan masyarakat yang membutuhkan intervensi dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang sosial termasuk penanganan PPKS harus dilaksanakan secara terpadu dalam konteks pengentasan kemiskinan secara komprehensif sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.






