Plt. Kepala BSN, Y. Kristianto Widiwardono, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa SNI berperan penting dalam memberikan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.
“Meskipun SNI emas ini bersifat sukarela atau tidak wajib, BSN berharap penerapan SNI emas dapat meningkatkan kepercayaan dan kualitas produk emas yang beredar di Indonesia,” ujar Kristianto.
Saat ini, BSN telah menetapkan dua SNI terkait emas, yaitu: SNI 8880:2025 – Barang-barang emas dan SNI ISO 15093:2020 – Perhiasan dan logam mulia, yang mengatur metode penentuan kadar emas, platinum, dan paladium kemurnian tinggi menggunakan teknik ICP-OES.
Penyusunan SNI 8880:2025 yang dilakukan oleh Komite Teknis 39-01 Perhiasan bertujuan untuk memberikan acuan bagi produsen dalam memproduksi barang-barang emas sesuai standar, melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar, serta menjadi panduan bagi laboratorium uji dalam melakukan pengujian kadar emas.
Kristianto mengatakan, SNI 8880:2025 merupakan revisi dari SNI 8880:2020 dengan penyesuaian yang mencakup perubahan dan penambahan istilah serta definisi. Standar ini menetapkan persyaratan mutu kadar emas (persentase) dari setiap tingkatan karat barang-barang emas, mulai dari 6 karat hingga 24 karat serta emas murni.
Sebagai contoh, persentase kadar emas pada beberapa tingkatan karat untuk barang – barang emas selain emas batangan adalah sebagai berikut, pada emas 20 karat mengandung 83,33% sampai 87,49%; pada emas 22 karat mengandung 91,67% sampai 95,82%; 24 karat mengandung 99,90% sampai 99,98%; dan pada emas murni memiliki persentase kadar emas tertinggi yaitu 99,99%.
Setiap karat emas merepresentasikan 1/24 dari keseluruhan kandungan logam dalam produk emas.
“Jika seseorang membeli cincin emas 20 karat, maka kandungan emasnya sekitar 83,33% – 87,49%,” terang Kristianto.











