Lanjut Herman HN menjelaskan pihaknya hari ini mensosialisasikan Permendagri tersebut agar bagaimana penduduk yang pindah atau kecamatan yang diganti segera disesuaikan.
“Alhamdulillah hadir Permendagri ini. Ini tidak lain bagaimana kita cepat memperbaiki data kependudukan kita,” paparnya.
Menurutnya, pendataan yang belum akurat adalah laporan yang meninggal dan melahirkan dan itu harus ada di dinas kependudukan. “Kalau ada yang meninggal harus segera dicoret,” pungkasnya.
Sementara, Kadisdukcapil Kota Bandarlampung A. Zainuddin menyatakan dengan sosialisasi ini bahwa Kota Bandarlampung siap melaksanakan Permendagri itu yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2020.
“Dengan disosialisasikan Permendagri ini dapat dijadikan momentum baik dalam menanta ulang data kependudukan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Assisten Bidang Pemerintahan, Kadisdukcapil Bandarlampung, para camat Se Kota Bandarlampung, koordinator kelurahan masing-masing kecamatan. (SA)










