Misalnya, untuk ungkapan, “Engkau tertalak pada awal bulan Ramadhan”, maka terhitung sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Sya’ban, talak suami kepada istrinya tersebut menjadi talak munajjaz.
3. Talak Mu’allaq
Talak muallaq disebut juga dengan talak bersyarat atau lebih disebut talak ta’liq. Jenis satu ini digantungkan terjadinya pada sesuatu di waktu yang akan datang. Biasanya, talak mu’allaq menggunakan kata-kata jika, apabila, kapanpun, atau sejenisnya.
Talak dalam Islam memang penting diketahui oleh umat muslim agar tidak salah penafsiran. Meski termasuk suatu hal yang dibenci oleh Allah SWT, namun jika disertai dengan alasan jelas, maka talak bisa menjadi wajib dan tidak menimbulkan dosa.





