Zona Muslim

Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya

×

Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya

Sebarkan artikel ini
talak dalam Islam
Ilustrasi Talak dalam Islam || Photo by Stefamerpik on Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Talak dalam Islam merupakan salah satu istilah yang kerap kali dijumpai, terutama saat terjadi permasalahan rumah tangga. Banyak alasan yang menjadi pertimbangan pasangan memutuskan untuk bercerai hingga terucap kata talak.

Namun, perceraian sendiri termasuk hal yang tidak diinginkan semua pihak dan bahkan dibenci oleh Allah SWT. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait talak, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut.

Pengertian dan Hukum Talak dalam Islam

Arti dari talak adalah melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang bermaksud sama. Maksudnya, talak akan memutus ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad ijab dan kabul sehingga status suami istri di antara keduanya menjadi hilang.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 229 dijelaskan, “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. Hukum talak menurut ajaran Islam pun terdiri dari beberapa macam, antara lain:

1. Wajib

Hukum talak menurut ajaran Islam bisa menjadi wajib bila dalam rumah tangga telah terjadi perselisihan antara suami dan istri. Tak hanya itu, dalam pandangan dua hakim yang mengurus permasalahan rumah tangga juga sudah menganggap perlu melakukan perceraian.

2. Sunnah

Selain wajib, hukum talak juga dapat menjadi sunnah. Hal ini umumnya dikarenakan dari pihak suami sudah tidak mampu lagi untuk menafkahi atau dari pihak perempuan tak dapat menjaga kehormatan dirinya.

3. Haram (Bid’ah)

Hukum talak akan menjadi haram atau bid’ah dengan adanya dua kondisi yang terjadi. Kondisi pertama adalah menjatuhkan talak saat istri sedang hadis. Sementara kondisi kedua, menjatuhkan talak saat sedang suvi yang sudah dicampurinya waktu sedang suci tersebut.

4. Makruh

Talak hukumnya bisa makruh di mana perceraian ini tidak dilarang oleh Islam atau dihalalkan. Akan tetapi, Allah SWT membenci perbuatan tersebut sehingga hukum talaknya pun menjadi makruh.

Macam-macam Talak yang Perlu Diketahui

Berdasarkan waktu jatuhnya, talak dibagi menjadi tiga jenis, yakni munajjaz, mu’allaq, dan mudhaf. Adapun pengertian dari macam-macam talak ini yang perlu dipahami, di antaranya sebagai berikut:

1. Talak Munajjaz

Jenis talak munajjaz umumnya menjatuhkan pada saat shighat-nya diucapkan. Contoh dari talak munajjaz adalah ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak”, atau “Engkau sudah tertalak”.

Ucapan seperti ini akan berakibat jatuhnya talak pada saat itu juga. Selama suami yang mengucapkan termasuk orang yang dianggap sah menjatuhkan talak dan istri yang ditalak termasuk orang yang sah dijatuhi talak. 

2. Talak Mudhaf

Selanjutnya, talak mu’allaq yang disandarkan tercapainya pada waktu akan datang. Contoh dari talak mu’allaq adalah ungkapan suami pada istrinya, “Engkau tertalak pada esok hari atau awal bulan Ramadhan atau pada awal tahun depan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *