“Lalu untuk melakukan pengawasan dan penertiban PJU belum terdaftar serta meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik dari Pemkab Tanggamus melalui meterisasi PJU,” sambungnya.
Saleh Siswanto berharap dengan penandatanganan ini, sinergi antara Pemkab Tanggamus dan PLN semakin solid, terutama dalam hal pembayaran rekening listrik dan penerimaan PAD melalui PPJ.
Dengan melakukan pembayaran listrik tepat waktu, artinya pelanggan melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yakni membayar pajak tepat waktu, karena terdapat PPJ di setiap tagihan rekening listrik yang ditagihkan kepada pelanggan.
“Sehingga, dengan membayar tagihan rekening listrik tentu manfaatnya akan kembali lagi ke pelanggan sebagai warga yang akan menikmati manfaat PAD di suatu daerah,” tutur Saleh.
Selanjutnya, kata Dewi Handajani, Dinas Perhubungan dan BPKD menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.
“Jadi dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman hari ini, akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS. Harapan kami, manfaat akan benar-benar dirasakan oleh masinh-masing pihak yakni Pemkab Tanggamus dan PT PLN (Persero). Saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” pungkas Dewi. (Rls/SA)











