5W1HIndonesia.id, Tanggamus – Menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung tandatangani nota kesepahaman bersama Kabupaten Tanggamus pada Jumat (26/5/2023).
Nota kesepahaman ini ditandantangani oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Metro, Irvan Hardiansyah dan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung, Saleh Siswanto menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan wujud sinergi antara PLN dan pemerintah dalam upaya menjamin kelancaran PAD khususnya di Kabupaten Tanggamus yang didapat dari PPJ.
“Nota Kesepahaman ini ditandatangani dengan tujuan sebagai perlindungan hukum PLN untuk melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan PLN,” tutur Saleh.
Sedangkan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengatakan, Nota Kesepahaman yang ditandatangani terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan; pembayaran rekening listrik; serta pengelolaan bersama penerangan jalan umum di Kabupaten Tanggamus.
“Adapun maksud ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini adalah agar penerimaan PAD Tanggamus yang berasal dari PPJ terus berjalan dengan lancar. Selain itu, hal ini juga tentu menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Tanggamus warga Tanggamus kepada PLN,” beber Dewi.
- Gelar Ramah Tamah dengan Kontingen Peparnas Lampung, Pj Gubernur Samsudin Beri Semangat dan Motivasi – Oktober 14, 2024
- Pemprov Lampung Dorong Upaya Penanganan Rumah Tidak Layak Huni – Oktober 14, 2024
- Pj Gubernur Lampung Hadiri Peparnas XVII di Solo – Oktober 14, 2024