5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung memperketat verifikasi dokumen kepengurusan partai politik (parpol) di tingkat daerah. Langkah ini mencakup pendataan alamat kantor hingga struktur inti kepengurusan guna menjamin transparansi bantuan keuangan.
Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menjelaskan bahwa setiap parpol tingkat kota memiliki kewajiban untuk melaporkan struktur kepengurusannya—meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB)—kepada Wali Kota melalui Kesbangpol.
Syarat Mutlak Bantuan Keuangan
Zaki menekankan bahwa pelaporan bukti domisili kantor dan struktur pengurus bukan sekadar formalitas, melainkan syarat krusial bagi partai untuk mengakses dana hibah daerah.
“Tujuannya agar setiap parpol dapat mengajukan proposal bantuan keuangan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sesuai ketentuan,” ujar Zaki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).
Mekanisme verifikasi ini mengacu pada regulasi ketat, yakni Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 19 partai politik di Kota Bandar Lampung yang administrasi kepengurusannya dinyatakan lengkap dan terverifikasi untuk periode 2024–2025.
Menariknya, Kesbangpol juga baru saja menerbitkan surat keterangan keberadaan untuk satu partai tambahan pada 6 Februari 2026 lalu.
Daftar 19 Parpol Terverifikasi di Bandar Lampung:
-
Parlemen & Non-Parlemen: PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PPP.
-
Partai Baru & Lainnya: Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Perindo, Ummat, dan Partai Amanat Demokrasi.
Zaki mempertegas batasan wewenang instansinya. Meski verifikasi peserta pemilu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesbangpol memegang peran vital dalam memfasilitasi administrasi di level pemerintah daerah.
“Tujuannya agar setiap parpol peserta pemilu tertib administrasi dalam mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tandasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tata kelola bantuan keuangan politik dapat berjalan akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong profesionalisme partai dalam mengelola dana publik.





