Lampung Barat

Tertibkan Pengendara Roda Dua dan Empat, Satlantas Polres Lampung Barat “Woro-woro” di Sepanjang Jalan dan Pasar

52
×

Tertibkan Pengendara Roda Dua dan Empat, Satlantas Polres Lampung Barat “Woro-woro” di Sepanjang Jalan dan Pasar

Sebarkan artikel ini

“Dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, harus didukung dengan perilaku manusia sebagai pengguna jalan yang tentu sudah memiliki kompetensi dan tingkat displin yang memadai,” bebernya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Barat, khususnya para pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil agar dapat meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas.

Baca Juga  Gubernur Arinal Djunaidi Kukuhkan Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Lampung Periode 2021-2024

“Langkah itu diyakini dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya,” terang Bambang.

Selain itu, pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), memakai sabuk Pengaman dan Masker.

Baca Juga  Gelar Pelatihan Produksi dan Pemasaran Kopi Liwa, PLN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Apabila nanti masih melanggar maka akan kita lakukan tindakan tegas berupa penilangan,” tegas Kasatlantas. (Rls/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *