“Dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, harus didukung dengan perilaku manusia sebagai pengguna jalan yang tentu sudah memiliki kompetensi dan tingkat displin yang memadai,” bebernya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Barat, khususnya para pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil agar dapat meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas.
“Langkah itu diyakini dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya,” terang Bambang.
Selain itu, pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), memakai sabuk Pengaman dan Masker.
“Apabila nanti masih melanggar maka akan kita lakukan tindakan tegas berupa penilangan,” tegas Kasatlantas. (Rls/AI)






