5w1hindonesia.id, Bandar Lampung – Camat Langkapura, Andi Darma, menjadi sorotan publik usai dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tertidur saat menghadiri rapat paripurna. Saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Andi berdalih ketidaksengajaannya dipicu oleh efek samping obat yang ia konsumsi akibat kondisi badan yang kurang fit.
Adapun pembahasan rapat paripurna cukup krusial yakni mengenai tanggapan pemkot Bandar Lampung terhadap pandangan anggota DPRD terkait APBD-P yang diselenggarakan pada, Senin 24 Agustus 2026 lalu.
Meskipun tidak ada regulasi tertulis yang secara spesifik melarang tertidur di tengah jalannya rapat paripurna, tindakan tersebut dianggap mencederai etika kedinasan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 pada pasal 3 & 4, ASN diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, dengan penekanan khusus pada aspek Kompeten.
Sikap tertidur saat menjalankan kewajiban resmi dinilai mencerminkan ketidakbertanggungjawaban terhadap amanah publik, ketidakprofesionalan, serta merusak citra instansi pemerintahan.Insiden ini mendapat perhatian penuh dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh 5w1hindonesia.id, dalam kesempatan terpisah Wali Kota menegaskan agar tidak ada lagi jajaran pimpinan wilayah baik camat maupun lurah yang tertidur dalam agenda resmi pemerintahan.
Walikota yang akrab disapa Bunda Eva itu mengatakan, apabila dirasa sedang tidak fit ataupun mengantuk dipersilahkan untuk izin tidak menghadiri atau keluar sebentar untuk menghilangkan kantuk.
Teguran ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk senantiasa memelihara kedisiplinan, etika kedinasan, dan integritas profesional di setiap momen pelayanan publik.











