5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Wafatnya Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu momen penting dan menjadi hari kesedihan dalam sejarah Islam. Perlu diketahui, Rasulullah SAW wafat atau meninggal dunia ketika berusia 63 tahun.
Kepergian sang penghulu Rasul ini meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi para sahabat dan umat muslim di Madinah. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait kisah wafatnya Rasulullah SAW, yuk simak pembahasan berikut.
Bagaimana Kisah Wafatnya Nabi Muhammad SAW?
Nabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal 632 Masehi atau 8 Juni 632 M di mana bertepatan dengan hari kelahirannya, yaitu 12 Rabiul Awal 571 Masehi. Saat berusia 62 tahun atau sekitar 570 hingga 632 M, Rasulullah SAW mengalami sakit kepala dan demam tinggi.
Keadaan ini terjadi beberapa bulan setelah kepulangannya dari Mekkah untuk melaksanakan ibadah Haji pertama dan terakhir. Nabi Muhammad sakit pada 29 Shafar tahun 11 Hijriah dengan suhu badan yang tinggi dan terjadi selama 13 sampai 14 hari.
Meski sakit, selama sebelas hari Rasulullah SAW masih sempat mengimami sholat berjamaah. Baginda Rasulullah Sallalahi Alaihi Wassalam meninggal dunia saat berada dalam pangkuan sang istri ketiganya, Siti Aisyah di Madinah.
Saat posisi kepalanya bertumpu pada Aisyah, beliau meminta untuk membuang barang dagangan terakhirnya atau tujuh koin), lalu mengucapkan kata-kata terakhir, “Ya Allah, kepada Ar-Rafiq Al-A’la (sahabat yang agung, tempat tertinggi di surga)”.
Tempat meninggal Nabi Muhammad SAW lebih tepatnya di kamar Aisyah yang kini menjadi makan Rasulullah. Wafatnya Rasulullah SAW pun menandai akhir dari kehadiran fisiknya di dunia, tetapi warisan dan ajaran beliau masih hidup serta menjadi panduan bagi jutaan umat muslim.
Haji Terakhir yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW
Ketika melakukan ibadah haji terakhirnya, Nabi Muhammad SAW menyampaikan khotbah perpisahan yang berisi perintah serta larangan dari Allah SWT. Beliau kemudian mendapatkan wahyu terakhir kalinya yang disampaikan Malaikat Jibril pada tahun 632 M.
Wahyu tersebut ada dalam QS. Al-Maidah ayat 3 yang artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.





